Minggu, 09 Juni 2013

Pengertian Jam Kerja & Jam Lembur

Sumber :  UU No.13 tahun 2003 & Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004

Jam Kerja

Jam Kerja dalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem, yaitu:
  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Jam Lembur


Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.


Ketentuan kerja lembur (Pasal 6 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004):
  1. Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
  2. Perintah tertulis dan persetujuan tertulis dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur  yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutandan pengusaha.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban (Pasal 7 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004) :
  1. membayar upah kerja lembur.
  2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.
  3. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih. (Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud tidak boleh diganti dengan uang).

3 komentar:

  1. Makasih infonya menarikk :) Makasih banyak ,

    BalasHapus
  2. Kaloo copy paste usahakan ada sumbernya yang jelas gan, saran aja. Menurut siapa di ambil dari buku mana dll

    BalasHapus
  3. Saya mau nanya pak,bu,diperusahaan tempat kita kerja, mengenai kerja lembur hanya dibayar ketika kerja sudah selesai di lokasi kerja saja, sementara kita pulang dari lokasi pada saat itu waktu dibutuhkan 2 jam perjalanan sampai ke shop kita.yang saya mau tanya apakah saat kita mobilisasi itu namanya tidak jam kerja yang harus dibayarkan,tolong pencerahanya

    BalasHapus