Minggu, 09 Juni 2013

Menghitung Upah Kerja & Upah Lembur



Sumber : UU No.13 tahun 2003 & Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004
Upah Kerja per-hari :
Menentukan upah perhari sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) Permenaker No: PER-01/MEN/1999 untuk:
  • Perusahaan yang menggunakan waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima).
  • Perusahaan yang menggunakan waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).
Adapun peraturan yang mengatur upah sehari dihitung dari upah sebulan dibagi 30 (tiga puluh) hari, dapat disampaikan bahwa UU Ketenagakerjaan tidak mengaturnya.
Upah Lembur (Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004) :
  1. Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
  2. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
  3. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
  4. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari  75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.
Rincian Upah Lembur

A. Kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
  • Jam kerja lembur pertama upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam.
  • Jam kerja lembur berikutnya upah sebesar 2(dua) kali upah sejam. 
B. Kerja lembur dilakukan pada hari istirahat  mingguan dan / atau hari libur resmi untuk

waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu :
  • Upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upahsejam, dan jam lembur kesembilan & kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam

C. Hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek :
  • Perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh &  kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

D. Kerja lembur dilakukan pada hari istirahat  mingguan dan / atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu :
  • Upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh &  kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar