Jumat, 07 Juni 2013

Pengertian Gaji atau Upah Kerja

Sumber : UU No. 13 Tahun 2003

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003).

Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
*       upah minimum
*       upah kerja lembur
*       upah tidak masuk kerja karena berhalangan
*       upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
*       upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
*       bentuk dan cara pembayaran upah
*       denda dan potongan upah;
*       hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
*       struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
*       upah untuk pembayaran pesangon; dan
*       upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94
UU No. 13/2003).

Upah Minimum Propinsi (UMP)
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.


1 komentar:

  1. terima kasih atas informasinya yang bermanfaat tentang pengertian upah minimum, ditunggu update posting selanjutnya.

    BalasHapus