Sumber : UU No. 13 Tahun 2003
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah
atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang
membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan
pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha
memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan
tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003).
Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh meliputi:
upah minimum
upah kerja lembur
upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar
pekerjaannya;
upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
bentuk dan cara pembayaran upah
denda dan potongan upah;
hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
upah untuk pembayaran pesangon; dan
upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan
tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan
tunjangan tetap (Pasal 94
UU No. 13/2003).
Upah
Minimum Propinsi (UMP)
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh
para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di
dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di
setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan
upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah
minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari
Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan
serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.
terima kasih atas informasinya yang bermanfaat tentang pengertian upah minimum, ditunggu update posting selanjutnya.
BalasHapus