Minggu, 16 Juni 2013

Cuci Motor Injeksi Yang Aman

Punya motor canggih tentunya akan sangat membanggakan, namun semakin canggih perawatan motor juga akan semakin agak ribet karena banyak pantangan yang harus dihindari. Dan akhir-akhir ini trend motor terbaru menggunakan teknologi injeksi, pabrikan motor ramai-ramai mengganti varian karburator motor mereka dengan varian injeksi yang notabene lebih irit, responsive dan lebih ramah lingkungan tentunya.
Namun ada yang perlu diperhatikan saat akan mencuci motor yang menggunakan teknologi injeksi. Karena perangkat yang ada pada motor injeksi yang tidak tahan air berbeda dengan motor yang tidak menggunakan sistem injeksi. Kendati perangkat tersebut sudah dibekali kedap air tentu kita juga harus tetap waspada, Karena jika sampai perangkat injeksi ada yang rusak, maka siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengganti baru.


Ada tiga perangkat yang wajib kita lindungi saat mencuci motor berteknologi injeksi, yakni :
  1. ECM. 
  2. Throttle Body.
  3. Soket.
Throttle body dan Soket biasanya terletak pada bagian atas mesin.

Jadi untuk mencuci wilayah mesin perlu extra hati-hati, cara menyemprot yang benar yaitu dari atas kebawah, jangan sampai dari bawah keatas. Hal ini ditujukan agar throttle body dan soket terhindar dari tekanan air secara terus menerus yang bisa menyebakan kerusakan pada kedua perangkat tersebut.


Throttle Body Injection System

ECM biasanya terletak pada bagian atas spatbor belakang. 
Untuk mencuci spatbor belakang tak perlu disemprot terus menerus. Cara yang paling baik yaitu seka dulu dengan sikat dan lap, baru dibilas dengan menyemprotnya. Dengan cara ini ECM tetap aman dari percikan air.

Setelah mengetahui cara mencuci motor injeksi yang benar, diharapkan pemilik motor injeksi memiliki cara swadaya untuk mengamankan piranti injeksi saat mencucinya. Dan apabila motor injeksi sobat lebih sering di cuci ditempat cuci motor mending agak cerewet dengan pesan langsung kepad pencucinya gara tak menyemprot air berlebih ke tiga bagian tadi, daripada motor sobat mogok dan tentu akan merogoh kocek lebih dalam lagi untuk memperbaikinya.

Sistem Injeksi Pada Motor


Seperti yang kita ketahui bahwa sebenarnya sistem injeksi sudah di aplikasikan sejak lama dalam dunia otomotif khususnya mobil. Seiring dengan perkembangan dunia otomotif dunia kini sudah banyak sepeda motor yang mengaplikasi teknologi ini.
Di Indonesia motor injeksi mulai dikenalkan pada sekitar tahun 2005. Namun respon konsumen akan motor injeksi masih kurang karena masyarakat lebih senang membeli motor dengan sistem karburator karena jika terjadi kerusakan lebih mudah diperbaiki sendiri.
Pada awal tahun lalu progres penjualan motor injeksi sudah meningkat dan semakin banyak produsen motor yang memproduksi motor dengan menggunakan sistem Injeksi pada tahun 2012 ini.
Honda dan Yamaha bersaing ketat dalam urusan motor injeksi ini. Seperti yang kita ketahui bersama pada awal tahun ini dua produsen motor itu berlomba-lomba menarik hati konsumen dengan mengeluarkan motor-motor ber teknologi injeksi mulai dari motor bebek, matic hingga motor sport. Sebenarnya apa sih Kelebihan dan Kekurangan motor sistem Injeksi ini ?
Berikut kami memberikan informasi mengenai Kelebihan dan Kekurangan motor sistem Injeksi.

Kelebihan Motor Injeksi :
  1. Campuran udara dan bensin selalu akurat (perbandingan ideal) pada semua tingkat putaran mesin. Pada motor injeksi, volume penyemprotan bensin selalu akurat karena dikontrol oleh ECU sesuai dengan masukan sensor-sensor yang bertebaran di sekujur mesin. Seperti sensor rpm, jumlah udara masuk, posisi katup gas hingga kondisi cuaca di sekitar mesin. Bahkan pada kondisi pengendaraan tertentu seperti percepatan, deselerasi dan beban tinggi, ECU mampu mengontrol perbandingan bensin dan udara tetap ideal. Kondisi ini memberikan keuntungan tersendiri yaitu mengurangi emisi gas buang dan lebih hemat pemakaian bensin.
  2. Hemat bahan bakar. Campuran udara dan bahan bakar di mesin injeksi yang selalu akurat, membuat penggunana bahan bakar menjadi lebih efisien alias hemat.
  3. Tarikan lebih responsive. Pada tipe karburator, antara pengabut bensin (spuyer) dengan silinder jaraknya agak jauh. Selain itu, perbedaan bobot berat jenis antara bensin dan udara mengakibatkan volume udara yang masuk tidak imbang dengan jumlah bensin yang dihisap. Sehingga tarikan menjadi kurang responsif. Sedangkan motor injeksi menempatkan pengabut bensin (injektor) dekat silinder. Saluran bensin yang menuju injektor bertekanan antara 2,5 s/d 3,0 kg/cm2 lebih tinggi dari tekanan intake manifold. Berhubung diameter mulut injektor sangat kecil, ketika sinyal listrik dari ECU mengaktifkan injektor maka bensin yang menyembur berbentuk kabut. Saat katup gas dibuka, udara dan bensin menghasilkan campuran yang homogen serta perbandingan yang ideal. Dibantu mutu api yang bagus akan menghasilkan pembakaran sempurna. Hasilnya tarikan lebih responsif sesuai perubahan katup gas.
  4. Mesin mudah dihidupkan tanpa dipengaruhi perubahan kondisi cuaca. Pada temperatur rendah (dingin), menghidupkan mesin berkarburator dibutuhkan campuran lebih gemuk dengan menarik cuk. Cara manual ini tak lagi diperlukan pada motor injeksi karena sudah dilengkapi sensor temperatur mesin serta sensor temperatur udara masuk. Saat menghidupkan mesin (starting) dan kondisi dingin, secara otomatis jumlah semprotan bensin ditambah. Sehingga mesin mudah dihidupkan dalam kondisi apapun dan tidak terpengaruh kondisi cuaca.
  5. Perawatan mudah. Jika karbu ketika dibersihkan harus dibongkar sehingga membutuhkan waktu lama, belum lagi resiko karena sering dibongkar sehingga beberapa komponen jadi rentan aus,terutama skep pelampung. sedang untuk tipe motor yang menggunakan injeksi rentan waktu perawatan lebih lama, cukup 10-15 ribu kilometer sekali, itu pun cukup di semprotkan injector cleaner. bahkan jika kualitas bengsin yang digunakan bagus, sebenarnya injeksi tidak perlu diapa-apakan lagi. karena selain steril, juga telah dibackup dengan filter halus sebelum masuk ke injector biar lebih aman.
  6. Ramah lingkungan. Karena terjadi pembakaran sempurna pada ruang bakar, sehingga emisi gas buang yang di hasilkan relatif lebih sedikit apalagi knalpot dilengkapi catalic converter. Di knalpot motor injeksi biasanya di lengkapi catalytics converter (CC), sistem ini akan merubah zat zat hasil pembakaran yang berbahaya menjadi zat yang lebih ramah ligkungan atau dengan menggunakan sistem sensor O2. Tidak memerlukan cuk lagi. Karena pada motor injeksi ada sensor temperatur yang akan melaporkan suhu mesin ke ECM yang akan memerintahkan injektor untuk memperkaya campuran bensin pada suhu mesin dingin.
  7. Daya lebih besar. Karena konstruksi nosel/injektor tepat pada intake manifold sehingga campuran bahan bakar lebih homogen.
  8. Waktu servis lebih cepat. Karena fuel injection tehnologi berkonsep bebas perawatan, sehingga pada saat servis motor yang di bersihkan cuma pada bagian filter udara, busi dan setel klep.

Kekurangan Motor Injeksi :
  1. Perawatan Harus di Bengkel Khusus. Karena motor injeksi tidak bisa di utak atik secara sembarangan, maka perawatan atau perbaikan harus di lakukan pada bengkel resmi.
  2. Modifikasi lebih mahal. Bagi anda yang suka modifikasi motor, anda harus mengeluarkan dana lebih jika ingin memodifikasi motor injeksi.
  3. Harga sparepart lebih mahal. Sparepart atau sukucadang motor injeksi terbilang cukup mahal. Motor injeksi juga butuh alternator atau pembangkit listrik lebih besar.
  4. Lebih sensitif soal kelistrikan. Kerusakan kecil pada kelistrikan dapat mengakibatkan motor mati.
  5. Sensitif terhadap kualitas bahan bakar. Karena mulut injektor sangat kecil sehingga sangat sensitif terhadap kualitas bahan bakar. Oleh karena itu disarankan menggunakan pertamax sebagai bahan bakar motor injeksi. Selain itu, kerja catalytics converter juga di pengaruhi kadar timbal dalam bahan bakar.

Ku Kangen Ayah

Seperti biasa Bagus, Karyawan di sebuah perusahaan swasta terkemuka di Surabaya, tiba di rumahnya pada pukul 9 malam. Tidak seperti biasanya, Verly, putri pertamanya yang baru duduk di kelas satu SD yang membukakan pintu. Ia nampaknya sudah menunggu cukup lama.

“Kok, belum tidur?” sapa Bagus sambil mencium anaknya. Biasanya, Verly  memang sudah lelap ketika ia pulang dan baru terjaga ketika ia akan berangkat ke kantor pagi hari. Sambil membuntuti sang ayah menuju ruang keluarga, Rani menjawab, “Aku nunggu Ayah pulang. Sebab aku mau tanya berapa sih gaji Ayah?”

 “Lho, tumben, kok nanya gaji Ayah? Mau minta uang lagi, ya?”

“Ah, enggak. Pengen tahu aja.”

“Oke. Kamu boleh hitung sendiri. Setiap hari Ayah bekerja sekitar 10 jam dan dibayar Rp 200.000,-. Dan setiap bulan rata-rata dihitung 25 hari kerja. Jadi, gaji Ayah dalam satu bulan berapa, hayo?”

Verly berlari mengambil kertas dan pensilnya dari meja belajar, sementara ayahnya melepas sepatu dan menyalakan televisi. Ketika Bagus beranjak menuju kamar untuk berganti pakaian, Verly berlari mengikutinya.

“Kalau satu hari ayah dibayar Rp 200.000,- untuk 10 jam, berarti satu jam ayah digaji Rp 20.000,- dong,” katanya.

“Wah, pinter kamu. Sudah, sekarang cuci kaki, bobok,” perintah Bagus. Tetapi Verly tak beranjak. Sambil menyaksikan ayahnya berganti pakaian, Verly kembali bertanya, “Ayah, aku boleh pinjam uang Rp 5.000,- nggak?” “Sudah, nggak usah macam-macam lagi. Buat apa minta uang malam-malam begini?

 Ayah capek. Dan mau mandi dulu. Tidurlah.”

“Tapi, Ayah…”

Kesabaran Bagus habis.

“Ayah bilang tidur!” hardiknya mengejutkan Verly. Anak kecil itu pun berbalik menuju kamarnya.

Usai mandi, Bagus nampak menyesali hardikannya. Ia pun menengok Verly di kamar tidurnya. Anak kesayangannya itu belum tidur. Verly didapatinya sedang terisak-isak pelan sambil memegang uang Rp 5.000,- di tangannya.

Sambil berbaring dan mengelus kepala bocah kecil itu,

Bagus berkata, “Maafkan Ayah, Nak. Ayah sayang sama Verly. Buat apa sih minta uang malam-malam begini? Kalau mau beli mainan, besok’ kan bisa. Jangankan Rp 5.000,- lebih dari itu pun ayah kasih.”

“Ayah, aku nggak minta uang. Aku pinjam. Nanti aku kembalikan kalau sudah menabung lagi dari uang jajan selama minggu ini.”

“Iya,iya, tapi buat apa?” tanya Bagus lembut.

“Aku menunggu Ayah dari jam 8. Aku mau ajak Ayah main ular tangga. Tiga puluh menit saja. Ibu sering bilang kalau waktu Ayah itu sangat berharga. Jadi, aku mau beli waktu ayah. Aku buka tabunganku minggu ini  ada Rp 5.000,-. Tapi karena Ayah bilang satu jam Ayah dibayar Rp 20.000,-, maka setengah jam harus Rp 10.000,-. Duit tabunganku kurang Rp 5.000,-. Makanya aku mau pinjam dari Ayah,” kata Verly polos.

Bagus terdiam. Ia kehilangan kata-kata. Dipeluknya bocah kecil itu erat-erat.

USM 35X (Ultrasonic Testing)

Minggu, 09 Juni 2013

Pengertian Jam Kerja & Jam Lembur

Sumber :  UU No.13 tahun 2003 & Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004

Jam Kerja

Jam Kerja dalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem, yaitu:
  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Jam Lembur


Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.


Ketentuan kerja lembur (Pasal 6 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004):
  1. Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
  2. Perintah tertulis dan persetujuan tertulis dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur  yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutandan pengusaha.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban (Pasal 7 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004) :
  1. membayar upah kerja lembur.
  2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.
  3. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih. (Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud tidak boleh diganti dengan uang).

Menghitung Upah Kerja & Upah Lembur



Sumber : UU No.13 tahun 2003 & Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004
Upah Kerja per-hari :
Menentukan upah perhari sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) Permenaker No: PER-01/MEN/1999 untuk:
  • Perusahaan yang menggunakan waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima).
  • Perusahaan yang menggunakan waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).
Adapun peraturan yang mengatur upah sehari dihitung dari upah sebulan dibagi 30 (tiga puluh) hari, dapat disampaikan bahwa UU Ketenagakerjaan tidak mengaturnya.
Upah Lembur (Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004) :
  1. Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
  2. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
  3. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
  4. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari  75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.
Rincian Upah Lembur

A. Kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
  • Jam kerja lembur pertama upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam.
  • Jam kerja lembur berikutnya upah sebesar 2(dua) kali upah sejam. 
B. Kerja lembur dilakukan pada hari istirahat  mingguan dan / atau hari libur resmi untuk

waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu :
  • Upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upahsejam, dan jam lembur kesembilan & kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam

C. Hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek :
  • Perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh &  kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

D. Kerja lembur dilakukan pada hari istirahat  mingguan dan / atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu :
  • Upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh &  kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

Jumat, 07 Juni 2013

Pengertian Gaji atau Upah Kerja

Sumber : UU No. 13 Tahun 2003

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003).

Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
*       upah minimum
*       upah kerja lembur
*       upah tidak masuk kerja karena berhalangan
*       upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
*       upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
*       bentuk dan cara pembayaran upah
*       denda dan potongan upah;
*       hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
*       struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
*       upah untuk pembayaran pesangon; dan
*       upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94
UU No. 13/2003).

Upah Minimum Propinsi (UMP)
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.


SPINDO (PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK)